Dua Perampok Minimarket di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 19 September 2020 – 22:04 WIB
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Jalan Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/9) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Tugu Insurance dan Rabu Hijrah Bantu Warga Kebon Jeruk Melestarikan Lingkungan
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat