Dua Perampok Minimarket di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 19 September 2020 – 22:04 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Jalan Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (18/9) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf