Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua oknum perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes dan PADes 2014-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka tersebut adalah kades dan bendahara desa.
"Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman," katanya di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan penanganan kasus ini sebenarnya sudah lama, sekitar tiga tahun sejak penyelidikan resmi dimulai pada 2021.
Kasus ini akhirnya dinyatakan naik status ke penyidikan setelah hasil pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat.
Oknum kades dan bendahara Desa Batangsaren kemudian dijadikan tersangka karena dinilai berperan dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama kurun 2014-2019.
Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa.
Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp787 juta selama periode tersebut.
Dua oknum perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes dan PADes 2014-2019.
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum