Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes
Petugas mengawal dua oknum perangkat desa tersangka korupsi APBDes ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke LP Klas IIB Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono

Kedua tersangka yang berinisial RPG (kades) dan KMZ (bendahara) saat ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, RPG dan KMZ masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren.

Pihak Kejari Tulungagung kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan.

"Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Tri.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dua oknum perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes dan PADes 2014-2019.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News