Dua Perantara Suap Kasus Damayanti Digarap KPK
![Dua Perantara Suap Kasus Damayanti Digarap KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160118_125335/125335_728271_damayanti_wisnu_putranti.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Dua perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, diperiksa KPK hari ini, Senin (18/1).
Keduanya yang juga sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Damayanti. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
Dessy dan Julian ditangkap KPK karena diduga menjadi perantara pemberian uang dari tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keduanya diduga menerima uang 99.000 dolar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada Yanti agar perusahaan Abdul bisa mengerjakan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, diperiksa KPK hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan