Dua Perantara Suap Kasus Damayanti Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Dua perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, diperiksa KPK hari ini, Senin (18/1).
Keduanya yang juga sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Damayanti. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
Dessy dan Julian ditangkap KPK karena diduga menjadi perantara pemberian uang dari tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keduanya diduga menerima uang 99.000 dolar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada Yanti agar perusahaan Abdul bisa mengerjakan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, diperiksa KPK hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis