Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang
Jumat, 21 Maret 2014 – 00:37 WIB
Untuk satu kupon yang dijual di toko, kata dia, dihargai Rp500. Konsumen cukup membeli kupon saja. Jika beruntung maka mereka akan memperoleh hadiah yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
“Harga satu kupon itu dari saya Rp400. Jadi toko menjual Rp500 dan mereka mendapat keuntungan Rp100,” jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mse)
SINGKAWANG-Maksud hati ingin mencari keuntungan di daerah perantauan, dua pria malah bernasib apes, Kamis (20/3). Kedua pria perantau asal Karangasem,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal