Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang

Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang
Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang

Untuk satu kupon yang dijual di toko, kata dia, dihargai Rp500. Konsumen cukup membeli kupon saja. Jika beruntung maka mereka akan memperoleh hadiah yang sudah disiapkan.

 “Harga satu kupon itu dari saya Rp400. Jadi toko menjual Rp500 dan mereka mendapat keuntungan Rp100,” jelas dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mse)


SINGKAWANG-Maksud hati ingin mencari keuntungan di daerah perantauan, dua pria malah bernasib apes, Kamis (20/3). Kedua pria perantau asal Karangasem,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News