Dua Perawat Ini Menang Gugatan Hukum di PTUN Terkait Penerimaan CPNS

Dua Perawat Ini Menang Gugatan Hukum di PTUN Terkait Penerimaan CPNS
Perawat menangg gugatan di PTUN terkait penerimaan CPNS. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mewujudkan harapan dua perawat di Jember, Andhika Perdana Nur Widianto dan Jefry Ari Susanto untuk menjadi PNS.

Dalam sidang itu, hakim mengabulkan gugatan keduanya yang menggugat surat Pemkab Jember terkait penerimaan CPNS.

Di amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Wicaksono ini menyatakan mengabulkan gugatan kedua perawat dan menyebut surat keputusan Pemkab Jember tidak sah secara hukum.

"Atas putusan majelis hakim ini, harapan Andhika dan Jefry ini untuk menjadi PNS menjadi kenyataan," kata Sukendar, penasehat hukum penggugat.

Sebelumnya, kedua perawat ini menggugat Sekda Jember lantaran membatalkan kelulusan mereka sehari sebelum pembagian SK CPNS.

Sekda Jember berdalih, Andhika dan Jeffry tak memiliki gelar ijazah NERS. Padahal dalam pengumuman seleksi CPNS, tidak disebutkan syarat NERS. Hanya disebutkan lulusan keperawatan S1 atau D4. (end/pojokpitu/jpnn)

Dua perawat yang telah lolos di penerimaan CPNS nyaris tidak bisa menjadi PNS sehingga mengajukan gugatan melalui PTUN.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News