Dua Perempuan Beraksi dengan Seorang Pria, Untung Polisi Datang
jpnn.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Minuman alkohol itu diduga akan diselundupkan ke wilayah kepulauan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan barang bukti minuman keras Cap Tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, pada tiga lokasi berbeda.
"Masing-masing DK warga Motoling, Minahasa Selatan, DN dan BL warga Singkil, Manado," kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan pers.
Diaa mengatakan modus ketiga tersangka, yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (17/5) dari pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang. "Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” katanya pula.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado.
Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras tersebut ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.
Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi dan menangkap dua perempuan dan satu pria.
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Banyak Banget Personel Polri Kawal Debat Pilgub Sulut
- Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
- Minum Bir