Dua Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Lagi Asyik di dalam Rumah
Rabu, 06 November 2019 – 01:25 WIB
Masih pula didapati sebuah kalkulator, tiga buah timbangan, buku catatan/rekap penjualan sabu,
"Setelah kami timbang, barang bukti sabu tersebut kurang lebih setengah ons, 50 gram," kata Iskak.
Pengakuan Ahmad, dia hanya bekerja sebagai penjaga lapak dan menjualkan barang tersebut. Sementara barang tersebut milik Adrianto.
"Dari pengakuan Adrianto barang itu dia dapat dari PI. Yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini
Semua hasil tangkapan Polsek Timur kata Iskak dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna pengembangan maupun penyidikan lebih lanjut. (rk)
Jajaran Polsek Pontianak Timur meringkus dua perempuan dan tujuh pria saat asyik pesta sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Jumat (1/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari