Dua Perempuan Pimpin Geng Judi Online Omset Ratusan Juta

jpnn.com, SURABAYA - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar geng judi online dengan omset ratusan juta rupiah.
Dalam kasus itu polisi membekuk tiga bandar judi. Dua di antaranya perempuan.
Ketiganya adalah Agus Twindi, Ratna Puspita, dan Lusiana.
Tindak perjudian yang dilakukan ketiga pelaku ini berhasil diungkap setelah petugas mendapat laporan.
Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku di rumahnya masing - masing, bersama barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan ketiganya, terungkap omset perjudian online yang dijalankan selama ini, meliputi judi bola maupun togel beromset hingga ratusan juta rupiah, mulai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta sekali tarikan," kata AKBP Arman Asmara, Wadir Reskrimsus Polda Jatim.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, ATM dan telepon genggam.(end/jpnn)
Omset para bandar penjudi online dan togel bisa mencapai Rp 200 juta setiap tarikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO