Dua Perkara Korupsi Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Dua Perkara Korupsi Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengklaim tahun ini vonis bebas untuk para pelaku tindak pidana korupsi uang negara minim. Hingga Jumat (8/4), hanya ada dua putusan bebas dari majelis hakim Surabaya. Selebihnya, puluhan koruptor yang menjalani sidang tetap dijatuhi hukuman.

Berdasar data di pengadilan tipikor, mulai Januari 2016 sampai saat ini sudah ada 80 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan. Sebagian perkara tersebut sudah diputus. Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

''Hanya dua perkara yang mendapatkan vonis bebas dari pengadilan,'' kata juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh.

Dua  perkara itu adalah kasus kepala desa di Ngawi dan korupsi di Pasuruan. Menurut saksi dan bukti-bukti di persidangan, hakim menilai terdakwa tidak bisa dipersalahkan.

Dengan begitu, setelah mendapatkan vonis, terdakwa bisa langsung melenggang sebagai warga ''merdeka''. Hanya, menurut Gazalba, belum semua putusan dari pengadilan tipikor final. Banyak di antara terdakwa yang mengajukan banding. Termasuk yang diajukan para jaksa.

Salah satu perkara yang kini diajukan ke banding adalah korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim. M. Amru, sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, berjuang keras untuk mendapatkan keringanan hukuman. Hingga kini, Amru belum bisa menerima putusan hakim yang menghukumnya pidana penjara selama empat tahun. Demi mendapatkan hukuman baru yang lebih ringan, sampai kemarin Amru masih mendekam di penjara.

Menurut Amru, dalam perkara tersebut, dirinya tidak bersalah. Penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) itu bersikeras bahwa dirinya tidak tahu terkait dugaan korupsi tersebut. ''Saya dizalimi,'' katanya saat ditemui di rutan.

Bukan hanya Amru yang sudah menyiapkan memori banding. Jaksa pun sudah menuntaskan memori yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Revalino menyatakan, memori tersebut sudah disampaikan ke pengadilan. ''Kami tinggal menunggu putusan,'' lanjut Roy. (may/c15/ady/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News