Dua Perppu Antre di DPR, Begini Harapan Istana
jpnn.com, BOGOR - Sepanjang tahun ini pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua regulasi itu kini tengah mengantre persetujuan DPR.
Pertama yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasayarakat (Ormas).
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap, kedua Perppu tersebut bisa segera mendapat persetujuan DPR. Dia pun maklum bila ada pertanyaan soal kepentingan apa yang membuat pemerintah menerbitkannya.
"Tentunya pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua perppu itu. Karena memang sudah sangat dibutuhkan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Perppu Nomor 1/2017 menurut dia berkaitan dengan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan perpajakan.
"Ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena kita sudah meratifikasi," jelasnya.
Sementara untuk Perppu Ormas, dia menyebut erat kaitannya dengan kepentingan bangsa jangka panjang, bukan politik jangka pendek pemerintah.
Sepanjang tahun ini pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua regulasi itu kini tengah mengantre
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Perihal Kenaikan Pajak Hiburan, HIPPI DKI Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu
- Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu
- Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu
- Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan
- Soal Perppu Cipta Kerja, HNW PKS Merespons Begini, Tegas