Dua Perpres tentang PPPK Sudah Diberi Nomor?

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini, dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga diterbitkan.
Sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Jokowi dan telah diberi nomor.
Sumber tersebut menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020. Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Namun, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.
Entah apa gerangan yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.
"Saya belum dapat informasi apa-apa," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (7/3).
Bima mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Berita honorer K2 hari ini: Informasi dari sumber menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meneken Perpres PPPK dan sudah dinomori.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri