Dua Persen Penduduk Konsumsi Narkoba
Juru Bicara BNN Komisaris Sumirat Dwiyanto menambahkan nantinya para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara. Namun, akan direhabilitasi. Syaratnya, pengguna narkoba harus melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Rumah Sakit Kepolisian hingga ke pihak BNN.
"Kalau mereka melapor, tidak akan diproses hukum," tegasnya dalam kesempatan itu. Tapi, lanjut Sumirat, kalau tertangkap tangan tetap diproses hukum. "Tapi nantinya ada perbedaan," katanya.
Ia menambahkan, ada 132 Puskesmas atau RS yang ditunjuk Kementrian Kesehatan, 40 Rs dari Kementrian Sosial serta 45 Rumah Sakit Kepolisian. Sedangkan BNN 133 hingga di tingkat BNN Provinsi.
Sumirat mengatakan rehabilitasi pecandu narkoba itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahkan, kata dia, dalam Undang-undang Narkotika tahun 2009 juga mengatur demikian. "Dikatakan pengguna narkoba bisa ditempatkan di tempat pemulihan," kata Sumirat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyalahgunaan narkoba di negeri ini sudah memperihatinkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi