Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede

Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede
Majelis Hakim PN Tanjungbalai, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak (berdiri) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air yang terlibat kasus penjualan barang bukti sabu. Foto: ANTARA/Yan Aswika

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Dua terdakwa kasus narkoba 76 kilogram sabu-sabu yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati.

Sedangkan sembilan polisi lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup, dan seorang tenaga honorer Pol Air dituntut pidana 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, bersama empat hakim anggota lainnya.

Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa (berkas terpisah) Tuharno, Waryono, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo, dan Hendra (Honorer Pol Air).

Terdakwa Tuharno dan Waryono terbukti secara sah tanpa hak menjual methamphetamine berupa barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Tuharno dan Wariyono," kata R Simanjuntak membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Dalam berkas terpisah lainnya, R Simanjuntak menuntut terdakwa Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo dengan pidana penjara seumur hidup.

Dua terdakwa kasus narkoba 76 kilogram sabu-sabu yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News