Dua Perusahaan Resmi Hengkang

Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Dua Perusahaan Resmi Hengkang
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Menurut dia, Hingga saat ini hanya dua perusahaan yang mengajukan izin tutup usaha. Yakni PT Rekan Fren dan PT Buana Tirta Abadi.

“Jadi bukan belasan perusahaan yang hengkang seperti isu yang beredar saat ini, tapi hanya dua saja yang sudah mengajukan izin tutup usaha,” tegas Kepala Dinsosnakertrans Nuradi kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Namun, lanjut dia, ada ratusan perusahaan yang meminta penanguhan upah minimum kabupaten (UMK). Dari 109 perusahaan yang meminta penangguhan, hanya 103 perusahaan sudah disetujui gubernur.

“Isunya beberapa perusahaan berniat hengkang dari Kabupaten Bogor. Di antaranya, PT Masroto, PT Hengnam, PT Rama Sintex. Namun, saat ini masih melakukan kegiatan,” katanya. 

CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News