Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB

Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Artinya, lanjutnya, mereka (perusahaan itu, red) tak jadi tutup termasuk perusahaan dari Korea setelah mendapat persetujuan izin penangguhan UMK. “Yang tadinya berniat akan hengkang pun setelah disetujui penangguhannya, membatalkan dan tetap beroperasi,” tuturnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, salah satu syarat perusahaan yang hendak hengkang itu, wajib lapor ke Dinsosnakertrans. Nah, hingga kemarin, belum ada perusahaan yang melaporkan akan hengkang akibat kenaikan UMK.
Sementara itu, terkait permasalahan PT Hadinata Brother"s ini belum selesai adalah masalah putus hubungan kerja (PHK). Pihaknya mengaku sedang menunggu mereka agar melakukan runding. Sebab, permasalahan itu adalah ranahnya masing-masing pihak.
Dalam hal ini, kata dia, pihak pemerintah seberulnya menginginkan mereka dapat berunding. Permasalahan mereka sebetulnya masih menuntut PHK yang dilakukan sebelah pihak.
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram