Dua Perusahaan Resmi Hengkang

Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Artinya, lanjutnya, mereka (perusahaan itu, red)  tak jadi tutup termasuk perusahaan dari Korea setelah mendapat persetujuan izin penangguhan UMK.  “Yang tadinya berniat akan hengkang pun setelah disetujui penangguhannya, membatalkan dan tetap beroperasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu syarat perusahaan yang hendak hengkang itu, wajib lapor ke Dinsosnakertrans. Nah, hingga kemarin, belum ada perusahaan yang melaporkan akan hengkang akibat kenaikan UMK.

Sementara itu, terkait permasalahan PT Hadinata Brother"s ini belum selesai adalah masalah putus hubungan kerja (PHK). Pihaknya mengaku sedang menunggu mereka agar melakukan runding. Sebab, permasalahan itu adalah ranahnya masing-masing pihak.

Dalam hal ini, kata dia, pihak pemerintah seberulnya menginginkan mereka dapat berunding. Permasalahan mereka sebetulnya masih menuntut PHK yang dilakukan sebelah pihak.

CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News