Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB
Artinya, lanjutnya, mereka (perusahaan itu, red) tak jadi tutup termasuk perusahaan dari Korea setelah mendapat persetujuan izin penangguhan UMK. “Yang tadinya berniat akan hengkang pun setelah disetujui penangguhannya, membatalkan dan tetap beroperasi,” tuturnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, salah satu syarat perusahaan yang hendak hengkang itu, wajib lapor ke Dinsosnakertrans. Nah, hingga kemarin, belum ada perusahaan yang melaporkan akan hengkang akibat kenaikan UMK.
Sementara itu, terkait permasalahan PT Hadinata Brother"s ini belum selesai adalah masalah putus hubungan kerja (PHK). Pihaknya mengaku sedang menunggu mereka agar melakukan runding. Sebab, permasalahan itu adalah ranahnya masing-masing pihak.
Dalam hal ini, kata dia, pihak pemerintah seberulnya menginginkan mereka dapat berunding. Permasalahan mereka sebetulnya masih menuntut PHK yang dilakukan sebelah pihak.
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi