Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB
Saat ditanya terkait pelanggaran PT Hadinata Brother"s, ia membenarkannya. Di antaranya pelanggaran menganai peraturan pengsiun, perekrutan tenaga kontrak. Namun permasalahan, lanjut kata dia, sudah mereka proses oleh dinas maupun oleh pengawas.
“Semoga keputusan itu bisa lebih baik, dan lebih baik jika hasil kepeutusan pihak manajemen merespon agar pekerja dapar di pekerjakan kembali,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013. (cr3)
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi