Dua Perusahaan Resmi Hengkang

Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Saat ditanya terkait pelanggaran PT Hadinata Brother"s, ia membenarkannya. Di antaranya pelanggaran menganai peraturan pengsiun, perekrutan tenaga kontrak. Namun permasalahan, lanjut kata dia, sudah mereka proses oleh dinas maupun oleh pengawas.

“Semoga keputusan itu bisa lebih baik, dan lebih baik jika hasil kepeutusan pihak manajemen merespon agar pekerja dapar di pekerjakan kembali,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013. (cr3)

CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News