Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB

Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Saat ditanya terkait pelanggaran PT Hadinata Brother"s, ia membenarkannya. Di antaranya pelanggaran menganai peraturan pengsiun, perekrutan tenaga kontrak. Namun permasalahan, lanjut kata dia, sudah mereka proses oleh dinas maupun oleh pengawas.
“Semoga keputusan itu bisa lebih baik, dan lebih baik jika hasil kepeutusan pihak manajemen merespon agar pekerja dapar di pekerjakan kembali,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013. (cr3)
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram