Dua Perwira Polisi Dipecat Kapolda

Dua Perwira Polisi Dipecat Kapolda
Polri. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jatim menerbitkan keputusan pemecatan terhadap enam personel Polri.

Di antaranya dua perwira dan empat bintara yang diberhentikan tidak hormat oleh Kapolda Jatim.

"Pemecatan dilakukan setelah keenam polisi sudah menjalani proses sidang kode etik mau pun sidang pidana," ujar Kombes Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim.

Pemberhentian tidak dengan hormat kepada enam anggota Polri ini dilakukan Kapolda Jawa Timur, saat giat apel pasukan yang digelar di lapangan Mapolda Jatim, kemarin.

Dua perwira yang dipecat yaitu AKBP Ernani dari satuan Biddokkes Polda Jatim serta Kompol Ruslan dari satuan PAM Obvit.

Selain itu, terdapat empat anggota bintara, yaitu Aipda Muhammad Sumardino dari Polres Jember, Brigadir Dicky Cristian dari Polres Sampang, Briptu Abdillah Akbar dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Briptu Fahmi Abdullatif Polres Pacitan.

"Pemecatan dilakukan Polda Jatim kepada keenam anggotanya setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan narkoba. Mereka juga sudah menjalani proses sidang kode etik maupun sidang pidana," imbuh Frans.

Selain memecat, Kapolda Jatim juga memberikan perhargaan terhadap tujuh anggotanya yang berprestasi. (pul/jpnn)

Polda Jatim menerbitkan keputusan pemecatan terhadap enam personel Polri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News