Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara. Hotasi yang dituntut tampak tetap tenang mendengar pembacaan tuntutannya. Ia memakai kemeja putih dan berdasi. Saat tuntutan, datang juga keluarga besarnya. Tampak istri mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Panda Nababan dan anaknya menunggu sidang itu hingga usai.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan kota, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frenkie Son, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau