Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara. Hotasi yang dituntut tampak tetap tenang mendengar pembacaan tuntutannya. Ia memakai kemeja putih dan berdasi. Saat tuntutan, datang juga keluarga besarnya. Tampak istri mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Panda Nababan dan anaknya menunggu sidang itu hingga usai.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan kota, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frenkie Son, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).
Baca Juga:
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi