Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara.

Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai Hotasi  terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan kota, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frenkie Son, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).

Hotasi yang dituntut tampak tetap tenang mendengar pembacaan tuntutannya. Ia memakai kemeja putih dan berdasi. Saat tuntutan, datang juga keluarga besarnya. Tampak istri mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Panda Nababan dan anaknya menunggu sidang itu hingga usai.

JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News