Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini Hotasi dikenai pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Jaksa menganggap Hotasi bersalah saat berencana menyewa dua unit pesawat itu, dan tidak melaporkan rencana penyewaan burung besi ke dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, Hotasi tidak memberitahu adanya uang sebesar USD 1 juta milik Merpati yang mesti disetor sebagai uang jaminan (security deposit), kepada firma hukum Hume and Associates. Firma ditunjuk perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc., berkantor pusat di Washington D.C., Amerika Serikat, untuk menampung uang jaminan dari Merpati.
Pada 18 November 2006, Hotasi menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement Summary Of Term) dengan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc. Saat itu, pesawat Boeing 737-400 hendak disewa Merpati ada di Jakarta, disewa oleh maskapai Batavia Air. Sementara Boeing 737-500 sedang diperiksa menyeluruh di Guangzhou, China, selepas habis masa sewanya. Kedua pesawat itu masih dimiliki oleh East Dover Ltd.
Jaksa Frenky menyatakan Hotasi lalai dan bersalah lantaran telah menyetujui transfer uang jaminan (security deposit) buat penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, yakni senilai USD 1 juta (masing-masing USD 500 ribu). Padahal saat itu TALG Inc., belum menandatangani perjanjian pembelian dua pesawat itu dari East Dover Ltd.
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin