Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB
Lanjut jaksa, seharusnya yang menjadi dasar untuk menyetorkan uang USD 1 juta adalah perjanjian pembelian (purchase agreement) dari TALG Inc., bukan LASOT. Karena LASOT tidak mengikat para pihak.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Jaksa.
Selepas menuntut Hotasi, Jaksa juga menuntut General Manager Aircraft Procurement Division (Divisi Pengadaan Pesawat) PT MNA, Tony Sudjiarto, dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN