Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Lanjut jaksa, seharusnya yang menjadi dasar untuk menyetorkan uang USD 1 juta adalah perjanjian pembelian (purchase agreement) dari TALG Inc., bukan LASOT. Karena LASOT tidak mengikat para pihak.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Jaksa.

Selepas menuntut Hotasi, Jaksa juga menuntut General Manager Aircraft Procurement Division (Divisi Pengadaan Pesawat) PT MNA, Tony Sudjiarto, dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama enam bulan.

JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News