Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Lanjut jaksa, seharusnya yang menjadi dasar untuk menyetorkan uang USD 1 juta adalah perjanjian pembelian (purchase agreement) dari TALG Inc., bukan LASOT. Karena LASOT tidak mengikat para pihak.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Jaksa.
Selepas menuntut Hotasi, Jaksa juga menuntut General Manager Aircraft Procurement Division (Divisi Pengadaan Pesawat) PT MNA, Tony Sudjiarto, dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?