Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Januari 2013 – 16:30 WIB
Tony juga dikenai pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Hera mengatakan Tony bersalah lantaran hanya berbekal surat kuasa dari Hotasi, ia menandatangani kesepakatan tentang syarat-syarat penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dengan Direktur Operasional TALG, Prof. Dr. John Cooper. Dia juga tahu TALG Inc., menggunakan uang USD 1 juta itu sebagai uang muka pembelian dua pesawat itu, dan melanggar ketentuan tentang uang jaminan.
Menurut Jaksa, Hotasi dan Tony memang tidak ikut menikmati hasil perbuatan korupsi. Tetapi, keduanya dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara karena kelalaiannya. Maka dari itu keduanya patut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan jaksa, Hotasi dan Tony serta penasehat hukum mereka akan mengajukan nota pembelaan. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa, 22 Januari, mendatang.(flo/jpnn)
JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, eks Wakapolri Oegroseno Beri Syarat Begini
- Kemenpora Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Presiden
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Dasco Kecam Aksi Penembakan yang Menewaskan 1 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- Prabowo Belajar dari PM India soal Pengentasan Kemiskinan
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan