btn close ads

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua Petinggi Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Tony juga dikenai pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jaksa Hera mengatakan Tony bersalah lantaran hanya berbekal surat kuasa dari Hotasi, ia menandatangani kesepakatan tentang syarat-syarat penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dengan Direktur Operasional TALG, Prof. Dr. John Cooper. Dia juga tahu TALG Inc., menggunakan uang USD 1 juta itu sebagai uang muka pembelian dua pesawat itu, dan melanggar ketentuan tentang uang jaminan.

Menurut Jaksa, Hotasi dan Tony memang tidak ikut menikmati hasil perbuatan korupsi. Tetapi, keduanya dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara karena kelalaiannya. Maka dari itu keduanya patut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan jaksa, Hotasi dan Tony serta penasehat hukum mereka akan mengajukan nota pembelaan. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa, 22 Januari, mendatang.(flo/jpnn)

JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi D.P. Nababan, dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News