Dua Petinggi Pelindo II Didakwa Korupsi Proyek Mobile Crane
jpnn.com - JAKARTA - Dua petinggi PT Pelindo II akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Ferialdy Noerlan selaku direktur operasi dan teknik, serta Haryadi Budi Kuncoro sebagai senior manajer peralatan di perusahaan pengelola pelabuhan itu.
Pada persidangan Senin (28/11), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobile crane pada 2010. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 37,97 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata JPU Kejari Jakut TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merujuk pada surat dakwaan, PT Pelindo II pada Oktober 2010 melaksanakan pembahasan dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2011. Kala itu, RJ Lino selaku direktur utama Pelindo II mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 dan 26 ton untuk pelabuhan-pelabuhan yang dikelola perusahaan BUMN itu.
Dalam rapat disepakati pengadaan mobile crane pada 2011. Setelah itu Ferialdy memerintahkan Haryadi yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.
Ternyata dari hasil kajian itu, hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkannya. "Bahwa oleh Haryadi Budi Kuncoro memerintahkan Erfin Ardiyanto untuk memasukkan investasi mobile crane ke dalam daftar tambahan usulan RKAP Pelindo II 2011," ujar Jaksa Pakpahan.
Alhasil, pengadaan 13 unit mobile crane itu dimasukkan dalam RKAP 2011 pada 20 Januari 2011 dengan total anggaran Rp 58,92 miliar. Mobile crane yang dibeli akan diperuntukkan bagi delapan cabang pelabuhan Pelindo II. Yaitu, Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Jambi.
Pada 19 Agustus 2011 ada pengumuman lelang proyek mobile crane. Hasilnya ada lima perusahaan yang mendaftar, yaitu PT Altrak Jaya, PT United Tractor, PT Berdikari Pondasi Perkasa, PT Traktor Nusantara, Hyundai Corporation, Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE).
JAKARTA - Dua petinggi PT Pelindo II akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Ferialdy Noerlan selaku direktur
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang