Dua Petinggi Pelindo II Didakwa Korupsi Proyek Mobile Crane

Dua Petinggi Pelindo II Didakwa Korupsi Proyek Mobile Crane
Ferialdy Noerlan (berambut putih) dan Haryadi Budi Kuncoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11). Foto: Putri Annisa/JawaPos.Com

Namun, yang memasukkan penawaran hanya Guangxi sehingga lelang dibatalkan. Setelah dilakukan lelang ulang untuk 10 unit mobile crane. GNCE kemudian mengajukan penawaran sebesar Rp 45,65 miliar.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan Haryadi Budi Kuncoro, melanjutkan proses pembukaan dokumen dan evaluasi dan oleh tim biro pengadaan secara melawan hukum meloloskan PT GNCE selaku peyedia barang yang diproduksi oleh HCM meskipun GNCE tidak memenuhi syarat," paparnya.

Pada 8 Juni 2012, Pelindo II dan PT GNCE menandatangani surat perjanjian kontrak senilai Rp 45,6 miliar. Sedangkan pada 24 November 2014, GNCE baru menyerahkan sepuluh unit mobile crane yang ditandatangani Ferialdy dan Mao Yi.

Namun, pada saat penyerahan itu tanpa dilakukan commisioning test sebagaimana surat perjanjian. Setelah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli dari empat perguruan tinggi, sepuluh unit mobile crane itu tidak memenuhi spesifikasi.

Atas perbuatannya, Haryadi dan Ferialdy dijerat dengan Pasal 2 ayat  1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 3q Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)

JAKARTA - Dua petinggi PT Pelindo II akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Ferialdy Noerlan selaku direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News