Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto
jpnn.com, BANDUNG - Pasca-ramai foto Setya Novanto keluyuran ke toko bangunan di tengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6/2019) lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan sanksi kepada petugas Lapas Sukamiskin.
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Hersusetikartiko mengatakan, dua petugas yang diberi sanksi yakni dua orang.
“Ada dua petugas yang kita beri sanksi yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut, sejak Jumat malam lalu ditemukan adanya kelalaian.
“Sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, dua petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan jujur cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.
“Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.
BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut ditemukan adanya kelalaian dan sanksi pun diberikan.
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini