Dua Petugas Sukamiskin Ikut Ditraktir Gayus di Restoran

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang petugas Lapas Sukamiskin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan keluyuran ke sebuah restoran di Jakarta.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjenpas I Wayan Dusak mengatakan, dua petugas itu mengawal Gayus ketika menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September lalu. Usai sidang, keduanya diajak makan oleh pengacara Gayus di sebuah restoran di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Ya kira-kira ditraktir makan, yang ajak dari pengacaranya Gayus," kata Wayan saat dihubungi, Selasa (22/9).
Sejauh ini, lanjut Wayan, informasi yang didapat pihaknya adalah kedua petugas hanya sekadar diajak makan. Menurutnya, belum ada indikasi pemberian uang ataupun hadiah lainnya kepada mereka.
Meski dinyatakan melakukan kesalahan, kedua petugas itu belum mendapat sanksi. Wayan berkilah bahwa wewenang menjatuhkan sanksi ada di tangan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi nanti dari investigasi kita akan laporkan. Yang berewenang memberi saksi Sekjen," tandasnya.
Selain kedua petugas itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala Lapas Sukamiskin. Namun menurut Wayan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kalapas terkait pemberian izin keluar untuk Gayus.
JAKARTA - Dua orang petugas Lapas Sukamiskin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan keluyuran ke sebuah restoran
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin