Dua Petugas Sukamiskin Ikut Ditraktir Gayus di Restoran
jpnn.com - JAKARTA - Dua orang petugas Lapas Sukamiskin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan keluyuran ke sebuah restoran di Jakarta.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjenpas I Wayan Dusak mengatakan, dua petugas itu mengawal Gayus ketika menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September lalu. Usai sidang, keduanya diajak makan oleh pengacara Gayus di sebuah restoran di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Ya kira-kira ditraktir makan, yang ajak dari pengacaranya Gayus," kata Wayan saat dihubungi, Selasa (22/9).
Sejauh ini, lanjut Wayan, informasi yang didapat pihaknya adalah kedua petugas hanya sekadar diajak makan. Menurutnya, belum ada indikasi pemberian uang ataupun hadiah lainnya kepada mereka.
Meski dinyatakan melakukan kesalahan, kedua petugas itu belum mendapat sanksi. Wayan berkilah bahwa wewenang menjatuhkan sanksi ada di tangan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi nanti dari investigasi kita akan laporkan. Yang berewenang memberi saksi Sekjen," tandasnya.
Selain kedua petugas itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala Lapas Sukamiskin. Namun menurut Wayan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kalapas terkait pemberian izin keluar untuk Gayus.
JAKARTA - Dua orang petugas Lapas Sukamiskin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan keluyuran ke sebuah restoran
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan