Dua Pimpinan Allianz Indonesia Bakal Diperiksa Pekan Depan

Dua Pimpinan Allianz Indonesia Bakal Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: NTMC Polri

Alasan penolakan klaim oleh pihak Allianz karena nasabah tidak melampirkan catatan medis lengkap. Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.

Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)


Rencananya minggu depan diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News