Dua Pimpinan Allianz Life Resmi Dicekal

Dua Pimpinan Allianz Life Resmi Dicekal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengajukan surat pencekalan terhadap dua pimpinan PT Allianz Life Indonesia yaitu Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dengan begini, kedua tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen itu tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

"Kami ajukan pencekalan sejak 28 September. Pencekalan tersebut untuk 20 hari ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia. Pasalnya, hal ini untuk menjamin kedua tersangka siap diperiksa apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.

"Ini untuk mempermudah proses penyidikan," tegas Argo.

Seperti diketahui, Allianz Indonesia tidak membayar klaim nasabahnya Ifranus Algadri. Dalam proses klaim itu, Allianz meminta catatan medis lengkap pasien agar dananya bisa dicairkan.

Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien. (Mg4/jpnn)

Argo juga menjelaskan, pencekalan ini untuk menjamin dua tersangka berada di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News