Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang lalu ditutup. Sebelum palu diketukkan, Hakim Jupriadi, mengatakan, sidang  penyampaian pleidoi akan dilaksanakan pada Selasa (9/11) pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Rudy Margono, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News