Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 05 November 2010 – 12:00 WIB
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.
Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Rudy Margono, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS