Dua PNS Cantik Ini Terancam Dipecat karena Bobol Bank
”Kasus pidana ini kan urusan pribadi. Tidak ada urusannya dengan kantor,” kata mantan kepala Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) III Pemprov Jatim di Malang itu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan. Usai menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, jabatan Siska dan Winarti langsung dicopot.
”Dibebastugaskan karena keduanya (Siska dan Winarti) indisipliner,” kata Subkhan.
Dia mengatakan, sanksi dijatuhkan bukan hanya karena keduanya ditahan Polda Jatim. Tapi sekitar tiga bulan sebelumnya, Siska sudah bolos kerja. Sedangkan Winarti juga bolos kerja, namun Subkhan tidak hafal pasti berapa lama Winarti bolos.
”Siapa pun yang tidak masuk selama itu (tiga bulan) ya, menurut aturan disiplin PNS memang harus disanksi,” kata dia.
Untuk diketahui, modus kejahatan yang dilakukannya dengan mengajukan kredit dengan menggunakan surat keputusan (SK) CPNS dan PNS palsu yang dibuatnya sendiri. Dana terkumpul setelah Siska mengajukan kredit selama empat tahap sejak 22 Februari–4 Maret 2013.
Kredit itu diajukan menggunakan 22 data debitur palsu dengan nilai Rp 3,4 miliar. Nilai pengajuan masing-masing debitur beragam. Kisarannya Rp 170 juta hingga Rp 350 juta.(dan/c1/abm/jpnn)
MALANG KOTA – Sanksi tegas diterima Fransiska Daris (38), dan Winarti Utami (37), dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal