Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Selasa, 06 Desember 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark up pengadaan mebel.
Tersangka pertama adalah Heri Ismuwardana, Kasi Sumber Daya Kesehatan pada Sub Dinas Kesehatan Jakpus. Dalam kasus ini, Heri adalah pejabat pembuat komitmen.
Satu tersangka lainnya adalah Yayat Setia, staf seksi pelayanan kesehatan yang merangkap ketua lelang proyek pengadaan mebel. "Modusnya mark-up, dan baranganya tak sesuai spesifikasi. Indikasi kerugian negaranya sudah ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (6/12).
Ia menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar. Angka itu dinilai cukup besar untuk level sub dinas.
JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN