Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ
Jumat, 01 Maret 2013 – 11:07 WIB
Sarolangun - Polres Sarolangun menetapkan dua dari tiga oknum PNS yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Kota Jambi. Keduanya adalah AK (32), oknum PNS BKPPD dan Fhz (32), oknum PNS di kantor PDE Sarolangun. Sementara oknum PNS berinisial Jhd (34), pegawai Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres.
Ini dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui kasat narkoba AKP R Hutagaol, Kamis (28/2). “Dari hasil pemeriksaan penyidik, serta barag bukti yang telah dikumpulkan, hanya satu dari tiga tersangka tersebut yang memiliki dan menyimpan narkona jenis sabu,” jelasnya.
Baca Juga:
Dua orang tersebut harus dilakukan rehabilitasi ke RSJ Jambi untuk memulihkan kondisinya. “Keputusan rehabilitasi ini, bukan keputusan kita sendiri dan perseorangan. Kita akan menunggu hasil rehabilitasi dari RSJ Jambi,” katanya. Sedangkan Jnh, akan dilanjutkan proses hukumnya, karena dari barang bukti, perbuatannya sudah memenuhi pasal yang akan dikenakan.
“Saat ini, kita masih terus melengkapi berkas perkara agar segera diterbitikan surat perintah dimulainya penyedikan (SPDP). Dan segera kita kirim ke Kejari Sarolangun,” tandasnya. (amu)
Sarolangun - Polres Sarolangun menetapkan dua dari tiga oknum PNS yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya