Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ

Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ
Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ
Sarolangun - Polres Sarolangun menetapkan dua dari tiga oknum PNS yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Kota Jambi. Keduanya adalah AK (32), oknum PNS BKPPD dan Fhz (32), oknum PNS di kantor PDE Sarolangun. Sementara oknum PNS berinisial Jhd (34), pegawai Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres.

Ini dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui kasat narkoba AKP R Hutagaol, Kamis (28/2). “Dari hasil pemeriksaan penyidik, serta barag bukti yang telah dikumpulkan, hanya satu dari tiga tersangka tersebut yang memiliki dan menyimpan narkona jenis sabu,” jelasnya.

Dua orang tersebut harus dilakukan rehabilitasi ke RSJ Jambi untuk memulihkan kondisinya. “Keputusan rehabilitasi ini, bukan keputusan kita sendiri dan perseorangan. Kita akan menunggu hasil rehabilitasi dari RSJ Jambi,” katanya. Sedangkan Jnh, akan dilanjutkan proses hukumnya, karena dari barang bukti, perbuatannya sudah memenuhi pasal yang akan dikenakan.

“Saat ini, kita masih terus melengkapi berkas perkara agar segera diterbitikan surat perintah dimulainya penyedikan (SPDP). Dan segera kita kirim ke Kejari Sarolangun,” tandasnya. (amu)
Berita Selanjutnya:
Residivis Tewas Diamuk Warga

Sarolangun - Polres Sarolangun menetapkan dua dari tiga oknum PNS yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News