Dua Poin Penting Revisi UU Pilkada Dibahas di Ratas Kabinet
Selasa, 15 Maret 2016 – 15:51 WIB
"Kami melaporkan nanti ada menkeu, sekneg, sekab. Kira-kira poin ini disepakati atau tidak. Karena yang krusial persoalan anggaran atau pembiayaan. Lalu terkait batas partai pengusung. Karena kami khwatir partai bisa diborong," ujar Tjahjo.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada sebaiknya ditunda, kalau sampai pada pembentukan PPK dan PPS di tiap desa/kelurahan, anggaran bagi pelaksanaan pilkada belum juga tersedia.
"Sampai dengan pembentukan badan penyelenggara tidak tersedia anggaran, kami menempuh upaya (pilkada,red) ditunda," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Senin (14/3) kemarin.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita