Dua Polisi Aniaya Remaja di Jaktim, Kompolnas: Propam Harus Usut Tuntas
Propam Polri juga harus memastikan apakah kedua pelaku dalam melakukan penganiayaan sedang bertugas atau tidak.
“Sebab, ini sudah kekerasan dan dapat disebut penyiksaan,” kata Poengky.
Poengky pun meminta agar Polri bisa tegas dan tak segan memecat kedua polisi kalau memang terbukti melakukan pelangggarsn berat.
“Itu perlu diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Poengky.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua remaja ini yang viral di media sosial.
Baca Juga: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia
Dalam kejadian ini, korban mengalami patah tulang hingga pendarahan. Satu dari dua korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. (cuy/jpnn)
Kompolnas menyoroti aksi penganiayaan yang dilakukan dua polisi kepada remaja di Jakarta Timur. Kedua polisi itu harus diberi sanksi kode etik hingga pidana.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?