Dua Polisi Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan
jpnn.com, SEMARANG - Dua oknum anggota Polri dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaporan ini dilakukan karena dua polisi tersebut diduga sudah melakukan pelangaran prosedur.
Adapun yang menjadi pelapor adalah Metya Kusdiyar (26), salah satu warga Kota Solo.
Dia merasa dua polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sudah merugikan dirinya dalam proses penggeledahan.
Atas hal itu, dia mendatangi Paminal Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (11/4).
Metya menuturkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.
Oknum polisi tersebut langsung masuk ke rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," kata Metya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dua polisi yang bertugas di DIrektorat Reserse Narkoba Polda Jateng dilaporkan ke Propam. Keduanya diduga sudah melakukan perbuatan tidak menyerangkan.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari