Dua Polisi Dilaporkan ke Propam, Kasusnya Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan

jpnn.com, SEMARANG - Dua oknum anggota Polri dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaporan ini dilakukan karena dua polisi tersebut diduga sudah melakukan pelangaran prosedur.
Adapun yang menjadi pelapor adalah Metya Kusdiyar (26), salah satu warga Kota Solo.
Dia merasa dua polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sudah merugikan dirinya dalam proses penggeledahan.
Atas hal itu, dia mendatangi Paminal Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (11/4).
Metya menuturkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.
Oknum polisi tersebut langsung masuk ke rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," kata Metya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dua polisi yang bertugas di DIrektorat Reserse Narkoba Polda Jateng dilaporkan ke Propam. Keduanya diduga sudah melakukan perbuatan tidak menyerangkan.
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi