Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara
![Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/27/vonis-ringan-dua-terdakwa-pencurian-dengan-pemberatan-asal-iran-shiraziniya-azad-dan-shirazi-nia-hossein-saat-menjalani-sidang-vonis-di-pn-denpasar-senin-275-foto-wayan-widyantararadar-balijpnncom.jpg)
Nah, begitu di depan hotel, muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW mengadang korban. Terdakwa Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.
Azad kemudian menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan.
Korban pun merasa takut dan menuruti permintaannya. Tak lama terdakwa mengambil dompet korban. Setelah mengambil isinya, dompet tersebut dikembalikan.
Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan USD 100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.(JPG/rb/ara/pra/mus/JPR)
Dua pria asal Iran, Shiraziniya Azad, 53 dan Shirazi Nia Hossein, 41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur