Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB

Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/ahmadi
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
Dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya