Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
Dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
- Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- Algafry Mewajibkan 500 ASN Bangka Tengah Belanja di Pasar Tradisional