Dua Polisi Gadungan Dibekuk Usai Memeras Warga
Selasa, 25 Juni 2019 – 15:32 WIB
Melihat ulah kedua pelaku, warga sekitar pun langsung melaporkan ke petugas yang kebetulan sedang patroli di kawasan tersebut. Atas laporan itu, Bripka Herman langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Kebetulan ada anggota unit Resnarkoba sedang patroli, yakni Bripka Herman Fadilah dan Bripka Aris Alimudin pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Argo.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. (dhe)
Kedua pelaku membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor menuju ke kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi