Dua Polisi Gadungan Pemeras Sukardi Ditangkap, Begini Modus Kejahatannya

Dua Polisi Gadungan Pemeras Sukardi Ditangkap, Begini Modus Kejahatannya
Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/ahmadi)

"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut.

Namun, telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.

"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," kata Slamet.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)

Polres Bangka Tengah menangkap dua polisi gadungan yang memeras pengunjung kawasan wisata Sumur Tujuh.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News