Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:56 WIB

Penasihat Hukum Terdakwa Begal Mobil Mewah Ahmad Rizal SH. Foto : Fadly/Sumeks.co
Sesampainya di jalan Irigasi, dengan tangan diborgol kebelakang, korban disuruh naik motor bersama terdakwa Joni, sementara terdakwa Rustam melarikan diri bersama mobil milik korban ke arah TPU Keramasan untuk kemudian di sparepart mobil itu dipreteli untuk menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan
Namun nahas, pada Juli 2020 sekira 15.00 wib terdakwa Rustam ditangkap di dekat rumahnya, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian Direskrimum Polda Sumsel terdakwa Joni pun ikut diamankan. (Fdl/sumeks.co)
Dua terdakwa kasus pencurian spesialis mobil mewah bernama Joni Alias Usman Cobra, 49, dan Rustam Effendi Alias Rustam Macho, 45, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan