Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Terdakwa Begal Mobil Mewah Ahmad Rizal SH. Foto : Fadly/Sumeks.co

Sesampainya di jalan Irigasi, dengan tangan diborgol kebelakang, korban disuruh naik motor bersama terdakwa Joni, sementara terdakwa Rustam melarikan diri bersama mobil milik korban ke arah TPU Keramasan untuk kemudian di sparepart mobil itu dipreteli untuk menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan

Namun nahas, pada Juli 2020 sekira 15.00 wib terdakwa Rustam ditangkap di dekat rumahnya, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian Direskrimum Polda Sumsel terdakwa Joni pun ikut diamankan. (Fdl/sumeks.co)

Dua terdakwa kasus pencurian spesialis mobil mewah bernama Joni Alias Usman Cobra, 49, dan Rustam Effendi Alias Rustam Macho, 45, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/10) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News