Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:56 WIB
Sesampainya di jalan Irigasi, dengan tangan diborgol kebelakang, korban disuruh naik motor bersama terdakwa Joni, sementara terdakwa Rustam melarikan diri bersama mobil milik korban ke arah TPU Keramasan untuk kemudian di sparepart mobil itu dipreteli untuk menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Heru Setiawan Ditembak dari Jarak Dekat, Tewas Tergeletak di Atas Motor, Kondisi Mengenaskan
Namun nahas, pada Juli 2020 sekira 15.00 wib terdakwa Rustam ditangkap di dekat rumahnya, setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian Direskrimum Polda Sumsel terdakwa Joni pun ikut diamankan. (Fdl/sumeks.co)
Dua terdakwa kasus pencurian spesialis mobil mewah bernama Joni Alias Usman Cobra, 49, dan Rustam Effendi Alias Rustam Macho, 45, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (15/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap