Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan
Rabu, 06 Desember 2017 – 17:08 WIB
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Dua polisi dikeroyok geng Rawa Lele 212 yang sedang pesta miras
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap
- Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
- 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja