Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan
Rabu, 06 Desember 2017 – 17:08 WIB

Polisi. Foto: JPG
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Dua polisi dikeroyok geng Rawa Lele 212 yang sedang pesta miras
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah