Dua Polisi Lamsel Dipecat
Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis
Selasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah dipecat dari kepolisian dalam persidangan komisi kode etik di Polres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (28/12). Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Penyebabnya, kedua orang tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tewasnya dua teman wanita mereka, yaitu Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Baca Juga:
Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga:
Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28). Saksi merupakan orang tua korban Sri Agustina dan kakak korban Yantina yang mengetahui keberadaan korban sebelum meninggal di RS Abdul Moeloek, Bandarlampung.
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan