Dua Polisi Lamsel Dipecat
Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis
Selasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah dipecat dari kepolisian dalam persidangan komisi kode etik di Polres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (28/12). Sidang yang digelar di Mapolres Lamsel Senin (28/12) menghadirkan saksi-saksi atas meninggalnya korban Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Penyebabnya, kedua orang tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tewasnya dua teman wanita mereka, yaitu Sri Agustina (23) dan Yantina (24) akibat over dosis minuman keras yang dicampur dengan narkoba pada 23 Desember 2007 yang dilakukan Bripda Toba Bahasiswa.
Baca Juga:
Atas dasar itu, Komisi Etik Polri Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kompol Mahendi Suriandra SH Sik memutuskan kedua anggota Polres Lampung Selatan itu terbukti melanggar peraturan pemerintah (PP) pasal 12 tahun 2003 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga:
Saksi-saksi yang dihadirkan Baheramsyah (52) dan Nurmalasari (28). Saksi merupakan orang tua korban Sri Agustina dan kakak korban Yantina yang mengetahui keberadaan korban sebelum meninggal di RS Abdul Moeloek, Bandarlampung.
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah
BERITA TERKAIT
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang