Dua Polisi Lamsel Dipecat
Pesta Narkoba, 2 Teman Wanita Tewas Over Dosis
Selasa, 29 Desember 2009 – 10:57 WIB
Baca Juga:
Baheramsyah, orang tua korban Sri Agustina mengaku mendapat informasi bahwa anaknya (Sri Agustina, red) sedang dirawat di RS Abdoel Moeloek Bandarlampung. "Anak saya tidak pernah keluar rumah dan tidak tahu jenis minuman dan Narkoba. Mungkin karena pengaruh teman-teman yang mengajak keluar rumah anak saya over dosis," katanya dalam saksi persidangan.
Namun sayang, terperiksa Bripda Toba Bahasiswa tidak dapat hadir pada sidang komisi kode etik yang digelar Senin sore (28/12). Sebab terperiksa saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas Narkoba Way Hui sesuai putusan pengadilan negeri Kalianda dengan vonis 15 tahun penjara.
Selaku atasan terperiksa, Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Jatmiko mendampingi terperiksa. Dalam pembelaannya, dia meminta pertimbangan baik dari ketua sidang selaku pemimpin sidang komisi kode etik Polri.
KALIANDA- Bripda Toba Bahasiswa dan Bripda Budi Hermawan harus mengakhiri kebanggannya sebagai anggota Polri. Ini lantaran kedua orang itu telah
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi