Dua Polisi Pemasok Senjata Teroris Aceh
Senin, 26 April 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri mengakui sebagian tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok yang diduga teroris di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam, merupakan anggota polri aktif. Mereka adalah Tatang dan Abdi anggota Deputy Logistik Polri dan Sofyan anggota polri yang sudah desersi, yang bergabung dengan kelompok Aceh.
Kapolri menyebut para personil aktif ini disebut berperan menyerahkan senjata yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 12 pucuk kepada Sofyan. Oleh Sofyan, senjata tersebut diperbaiki dan dikirim ke Aceh.
''Senjata sebanyak 12 pucuk itu seharusnya didisposal,'' ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (26/4).
Dalam kasus ini polri mengaku kecolongan dengan aksi tersebut dan tidak akan menutup nutupi. Terlebih senjata hasil curian dari gudang logistik polri itu menewaskan anggota polisi sendiri dalam baku tembak di Aceh. ''Ini menewaskan anggota polri,'' tegasnya.
JAKARTA -- Mabes Polri mengakui sebagian tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok yang diduga teroris di Kecamatan Jantho, Aceh Besar,
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor