Dua Polisi Pemasok Senjata Teroris Aceh
Senin, 26 April 2010 – 19:21 WIB
Dua Polisi Pemasok Senjata Teroris Aceh
JAKARTA -- Mabes Polri mengakui sebagian tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok yang diduga teroris di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam, merupakan anggota polri aktif. Mereka adalah Tatang dan Abdi anggota Deputy Logistik Polri dan Sofyan anggota polri yang sudah desersi, yang bergabung dengan kelompok Aceh.
Kapolri menyebut para personil aktif ini disebut berperan menyerahkan senjata yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 12 pucuk kepada Sofyan. Oleh Sofyan, senjata tersebut diperbaiki dan dikirim ke Aceh.
''Senjata sebanyak 12 pucuk itu seharusnya didisposal,'' ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (26/4).
Dalam kasus ini polri mengaku kecolongan dengan aksi tersebut dan tidak akan menutup nutupi. Terlebih senjata hasil curian dari gudang logistik polri itu menewaskan anggota polisi sendiri dalam baku tembak di Aceh. ''Ini menewaskan anggota polri,'' tegasnya.
JAKARTA -- Mabes Polri mengakui sebagian tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok yang diduga teroris di Kecamatan Jantho, Aceh Besar,
BERITA TERKAIT
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun