Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Keduanya, kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10, RT03/RW10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Terjadi Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto, 2 Orang Tewas
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan