Dua Polisi Terancam Dihukum Mati
Selasa, 19 April 2016 – 10:48 WIB
“Namun dia belum mengakui kepemilikan sabu 1 kg, dari keterangan pelaku awal yakni Brigpol Supardi, dan kami masih kembangkan,” bebernya.
Di tempat lain, Kajari Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan surat SPDP dari Polres Pinrang terkait oknum polisi bandar sabu itu. “Memang baru satu orang, mungkin pekan ini dikirim lagi, sifatnya kami menunggu prosesnya. Kalau melihat sekilas Pasal 114 dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati,” tutup Sry. (pojoksulsel/fajar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi