Dua Polisi Terancam Dihukum Mati

Dua Polisi Terancam Dihukum Mati
Ilustrasi: pixabay

“Namun dia belum mengakui kepemilikan sabu 1 kg, dari keterangan pelaku awal yakni Brigpol Supardi, dan kami masih kembangkan,” bebernya.

Di tempat lain, Kajari Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan surat SPDP dari Polres Pinrang terkait oknum polisi bandar sabu itu. “Memang baru satu orang, mungkin pekan ini dikirim lagi, sifatnya kami menunggu prosesnya. Kalau melihat sekilas Pasal 114 dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati,” tutup Sry. (pojoksulsel/fajar)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News