Dua Polisi Terancam Dihukum Mati
Selasa, 19 April 2016 – 10:48 WIB

Ilustrasi: pixabay
“Namun dia belum mengakui kepemilikan sabu 1 kg, dari keterangan pelaku awal yakni Brigpol Supardi, dan kami masih kembangkan,” bebernya.
Di tempat lain, Kajari Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan surat SPDP dari Polres Pinrang terkait oknum polisi bandar sabu itu. “Memang baru satu orang, mungkin pekan ini dikirim lagi, sifatnya kami menunggu prosesnya. Kalau melihat sekilas Pasal 114 dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati,” tutup Sry. (pojoksulsel/fajar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita