Dua Politisi Golkar Didakwa Korupsi Alquran
Ayah-Anak Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 28 Januari 2013 – 21:41 WIB

Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Prasetia saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Atas perbuatan itu, Zulkarnaen dan Dendi dalam dakwaan primer dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Zulkarnaen dan Dendi dijerat pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1( UU Tipikor juncti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65.
Atas dakwaan itu, baik Zulkarnaen maupun Dendi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan sampaikan eksepsi, tapi selebihnya kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Zulkarnaen di kursi terdakwa.(ara/flo/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin