Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR. Hanya saja, hukuman atas dua politisi Golkar itu berbeda. ”Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga, baik terdakwa 1 dan 2 berlaku sopan dalam persidangan, terhadap terdakwa 1 dan 2 menyesali perbuatannya. Terdakwa 2 mempunyai penyakit yang perlu perawatan intensif,” beber hakim.
Hamka Yandhu harus mendekam dipenjara selama 3 tahun, sementara Anthony 4,5 tahun bui. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mansyurdin Chaniago saat membacakan vonis menyatakan bahwa hanya dakwaan lebih subsidair yang terbukti secara sah dan meyakinkan, sementara dakwaan primair dan subsidair tak terbukti. ”Terhadap dakwaan lebih subsidair, semua unsur sudah terpenuhi dan terbukti dan tidak ada hal yang bisa menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa-terdakwa maka terdakwa-terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber majelis hakim secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/1).
Baca Juga:
Menurut majelis, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair, maka harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah menurunkan citra kredibilitas DPR-RI. Perbuatan terdakwa 1 dan 2 telah mengkhianati amanat yang diberikan rakyat, dan bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Terhadap terdakwa 2 selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri