Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi

Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 Tahun

Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
Namun majelis hakim juga menyatakan, terdakwa 1 Hamka Yandhu dan terdakwa 2 Anthoni Ziedra Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Karenanya majelis membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari dakwaan primair dan subsidair.”

”Tiga, menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan lebih subsidair. Empat, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Hamka Yandhu selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan. Dan terhadap terdakwa 2 Anthony Ziedra Abidin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” papar Masruddin.

Hamka Terima, Anthony Pikir-pikir

Menanggapi vonis tersebut, Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin berbeda dalam menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor. Hamka menyatakan menerima, sementara Anthony menyatakan pikir-pikir.

JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News