Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
Namun majelis hakim juga menyatakan, terdakwa 1 Hamka Yandhu dan terdakwa 2 Anthoni Ziedra Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Karenanya majelis membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari dakwaan primair dan subsidair.”
Baca Juga:
”Tiga, menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan lebih subsidair. Empat, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Hamka Yandhu selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan. Dan terhadap terdakwa 2 Anthony Ziedra Abidin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” papar Masruddin.
Hamka Terima, Anthony Pikir-pikir
Menanggapi vonis tersebut, Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin berbeda dalam menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor. Hamka menyatakan menerima, sementara Anthony menyatakan pikir-pikir.
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Brigjen TNI Antoninho: Personel Korem 151/Binaiya Gelar Penyuluhan Kesehatan
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Ingat, Besok Hari Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Lindungi Ekosistem Pariwisata, Jasa Raharja Putera dan ITDC Teken Kerja Sama
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba