Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
”Saya pikir-pikir yang Mulia,” kata wakil gubernur Jambi nonaktif itu secara gamplang dimuka persidangan Pengadilan Tipikor, yang dipimpin ketua majelis Mansyurdin Chaniago, Rabu (7/1).
Anthony merasa keputusan tersebut tak adil. Menurut dia, duit yang dibagi-bagikan oleh rekannya Anthony tapi malah dia yang mendapat hukuman yang lebih tinggi. ”Saya lihat ini tak adil bagi saya,” cetusnya mengisyaratkan akan banding.
Hal senada disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail. Menurut dia, perbedaan vonis tak pantas diberikan majelis hakim hanya karena beralaskan kliennya berbelit-belit. ”Kalau soal jawab menjawab dalam persidangan itu kan hak. Tak bisa donk hanya dengan alasan berbelit-belit lantas hukuman untuk klien kami jadi lebih tinggi. Perbedaannya itu jauh loh, inilah yang akan kami pelajari lagi untuk pikir-pikir banding itu,” bebernya.
Bukan hanya Anthony, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Hamka Yandhu dan 4,5 tahun bui untuk Anthony plus denda Rp250 juta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya