Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 Tahun
Rabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
”Saya pikir-pikir yang Mulia,” kata wakil gubernur Jambi nonaktif itu secara gamplang dimuka persidangan Pengadilan Tipikor, yang dipimpin ketua majelis Mansyurdin Chaniago, Rabu (7/1).
Anthony merasa keputusan tersebut tak adil. Menurut dia, duit yang dibagi-bagikan oleh rekannya Anthony tapi malah dia yang mendapat hukuman yang lebih tinggi. ”Saya lihat ini tak adil bagi saya,” cetusnya mengisyaratkan akan banding.
Hal senada disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail. Menurut dia, perbedaan vonis tak pantas diberikan majelis hakim hanya karena beralaskan kliennya berbelit-belit. ”Kalau soal jawab menjawab dalam persidangan itu kan hak. Tak bisa donk hanya dengan alasan berbelit-belit lantas hukuman untuk klien kami jadi lebih tinggi. Perbedaannya itu jauh loh, inilah yang akan kami pelajari lagi untuk pikir-pikir banding itu,” bebernya.
Bukan hanya Anthony, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Hamka Yandhu dan 4,5 tahun bui untuk Anthony plus denda Rp250 juta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan